Info Sekolah
Kamis, 15 Jan 2026
  • Keluarga besar SMPN 1 Batujajar mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Bapak Aji Jehan Fellani, M.Pd. atas jabatan barunya sebagai Pengawas Bina Sekolah di Kabupaten Bandung Barat. Semoga amanah yang diemban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan pendidikan.
  • Keluarga besar SMPN 1 Batujajar mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Bapak Aji Jehan Fellani, M.Pd. atas jabatan barunya sebagai Pengawas Bina Sekolah di Kabupaten Bandung Barat. Semoga amanah yang diemban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan pendidikan.
20 Agustus 2020

Daftar Cuti Bersama Tahun 2020

Kam, 20 Agustus 2020 Dibaca 144x Kabar Umum

SMPN1BATUJAJAR.sch.id –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Keppres 17 tahun 2020, pemerintah memutuskan beberapa hari cuti bersama bagi para ASN.

Adapun cuti bersama para ASN tersebut diantaranya:

  • Cuti bersama Tahun Baru Islam ditetapkan pada hari Jumat 21 Agustus 2020.
  • Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.
  • Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 24 Desember 2020.
  • Cuti Bersama pengganti cuti hari raya Idul Fitri pada Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, 28-31 Desember 2020.

Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah,” bunyi diktum pertama Keppres 17 tahun 2020.

Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum ketiga Keppres.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun Keppres ditetapkan Presiden pada 18 Agustus 2020.

sumber

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL

MAP SEKOLAH