Sesuai Instruksi Pemerintah dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. PPDB tahun ini dilaksanakan secara daring/online tanpa harus datang ke sekolah tujuan.