Info Sekolah
Kamis, 05 Feb 2026
  • Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Keluarga besar SMPN 1 Batujajar mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya (Alm) Bapak Nanang Suharyat (Orang tua dari Ibu Dwi Kartika, dan almarhum pernah mengajar Matematika di SMPN 1 Batujajar). Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala dosanya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta keikhlasan.
  • Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Keluarga besar SMPN 1 Batujajar mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya (Alm) Bapak Nanang Suharyat (Orang tua dari Ibu Dwi Kartika, dan almarhum pernah mengajar Matematika di SMPN 1 Batujajar). Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala dosanya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta keikhlasan.
5 Februari 2020

PPDB 2020: Calon Siswa Bisa Mendaftar Lebih Satu Jalur

Rab, 5 Februari 2020 Dibaca 181x Kabar Umum

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 lebih banyak memberikan pilihan kepada para calon siswa. Selain mendaftar lewat jalur zonasi, calon peserta didik bisa mengikuti jalur lain.

Dalam Permendikbud 44 Tahun 2019 yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019, disebutkan calon peserta didik hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Namun, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili (peserta didik). Artinya, peserta didik bisa mendaftar lebih dari satu sekolah dalam zonasi berbeda.

Penetapan wilayah zonasi, menurut Mendikbud Nadiem, dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dan sekolah.

“Penetapan wilayah zonasi oleh pemda wajib memerhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut,” demikian kata Nadiem seperti tertuang dalam Permendikbud 44 Tahun 2019.

Pemda, lanjutnya, sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Sedangkan Dinas Pendidikan wajib memastikan, semua sekolah yang diselenggarakan pemda dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. (Admin)

sumber

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL

MAP SEKOLAH