Info Sekolah
Sabtu, 27 Jul 2024
  • "Aku tidak pergi ke sekolah hanya untuk akademis. Aku ingin berbagi ide, berada di sekitar orang-orang yang bersemangat belajar." - Emma Watson
  • "Aku tidak pergi ke sekolah hanya untuk akademis. Aku ingin berbagi ide, berada di sekitar orang-orang yang bersemangat belajar." - Emma Watson
4 Februari 2021

SAH! Ujian Nasional Tahun 2021 RESMI DITIADAKAN

Kam, 4 Februari 2021 Dibaca 31x Kabar Umum

SMPN1BATUJAJAR.sch.id(Kamis, 04/02/2021)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya sah meniadakan Ujian Nasional tahun 2021. Informasi peniadaan ujian nasional ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional tahun 2021 dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dirilis di kemdikbud.go.id hari ini Kamis 4 Februari 2021.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia itu dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 resmi ditiadakan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan itu dilaksanakan dalam bentuk berikut ini diantaranya:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring.
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. (Admin)

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com

 

Berikut dibawah ini Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Artikel Lainnya

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL

MAP SEKOLAH