Info Sekolah
Sabtu, 27 Jul 2024
  • "Aku tidak pergi ke sekolah hanya untuk akademis. Aku ingin berbagi ide, berada di sekitar orang-orang yang bersemangat belajar." - Emma Watson
  • "Aku tidak pergi ke sekolah hanya untuk akademis. Aku ingin berbagi ide, berada di sekitar orang-orang yang bersemangat belajar." - Emma Watson
13 Februari 2020

Nadiem Beri Jatah 50 Persen Dana BOS untuk Upah Guru Honorer

Kam, 13 Februari 2020 Dibaca 31x Kabar Umum

SMPN1BATUJAJAR.sch.id — Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen. Sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.

“Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak,” ujar Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2). Nadiem mengatakan kebijakan ini dilakukan atas masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak.

Mendikbud Nadiem Makariem menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana BOS hingga 50 persen, dari sebelumnya hanya 15 persen.

Mendikbud Nadiem Makariem menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana BOS hingga 50 persen, dari sebelumnya hanya 15 persen.

Selain untuk guru honorer batas maksimal tersebut juga bisa digunakan untuk upah pegawai di institusi pendidikan lainnya, seperti tenaga tata usaha (TU) atau operator administatif.

Hal ini merujuk pada kasus yang banyak ia temukan di satuan sekolah dasar, di mana kepala sekolah tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik karena terbebani perkara administratif.

“Banyak SD di mana kepala sekolah dan guru harus mengejarkan laporan administratif. Pada SMP dan SMA itu bisa di-handle (tenaga) TU. Kadang tidak cukup biaya,” ujarnya.

Batas 50 persen tersebut, kata Nadiem, tak wajib dibelanjakan semuanya untuk tenaga honorer. Pasalnya ada sejumlah sekolah yang tak punya banyak tenaga honorer karena jumlah guru PNS yang sudah memadai. Maka itu kewenangan pemakaian anggaran ada di tangan kepala sekolah.

Sebelumnya juga diatur mengenai batas maksimal penggunaan dana BOS sebanyak 20 persen untuk peralatan sekolah seperti buku pelajaran. Batas ini, kata Nadiem, dicabut dan dibebaskan otonominya kepada sekolah.

Hari ini, Nadiem bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa penyaluran dana BOS dan dana desa bakal langsung diberikan ke sekolah dan kepala desa.

Sebelumnya penyaluran dana BOS dan dana desa harus melalui pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dana BOS dan dana desa kerap tak dimanfaatkan semaksimal mungkin atau telat penerimaannya. (admin)

sumber

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL

MAP SEKOLAH